nusakini.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng instansi terkait dalam menyusun revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Ini bertujuan mendapat masukan soal masalah yang akan direvisi.  

Beberapa instansi yang dilibatkan seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), KPPU, Kejaksaan, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Sekretaria Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, revisi pergub ini dilakukan, setelah adanya masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kami meminta masukan terkait Pergub 149, khususnya mengenai pasal 8, karena kami diingatkan oleh KPPU untuk berhati-hati," kata Saefullah, 

Dijelaskan Saefullah, KPPU mengingatkan tentang penggunaan satu teknologi yakni Dedicated Short Range Communication (DSRC) 5,8 GHz dengan kamera LPR yang dicantumkan dalam pergub. Menurut KPPU, pencantuman teknologi tersebut masuk kategori monopoli persaingan usaha. 

"Ini yang kami bicarakan terkait dengan teknologinya. Jangan sampai pasal itu menutup peluang bagi masyarakat khususnya dunia usaha yang ingin ikut pengadaan barang dan jasa ini," ucapnya.

Rencananya, ucap Saefullah, akan diadakan rapat lanjutan pada pekan depan untuk merumuskan hasil masukan dari berbagai instansi terkait. Salah satu masukan yang ditampung yakni membuka seluas-luasnya bagi semua teknologi untuk mengikuti lelang.

"Tapi tetap harus teknologi yang sudah teruji, kalau sistem ini baru dua hari atau dua bulan rusak akan mengganggu akuntabilitas," tandasnya.(pr/kj/al)